Caleg Mau Kampanye di Tempat Pendidikan Wajib Punya Izin! Ini Syaratnya

Bookmark and Share
Ketua Komisi Pemilihan Umum Karawang, Mari Fitriana Karawang – Calon legislatif (caleg) dan capres-cawapres diperbolehkan melakukan kampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintahan. Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2023. Akan tetapi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana mengingatkan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika caleg hendak kampanye di area kampus maupun ...


The post Caleg Mau Kampanye di Tempat Pendidikan Wajib Punya Izin! Ini Syaratnya appeared first on Fakta Jabar.


http://dlvr.it/SzVr97

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment

thank......